MAKALAH
EKSISTENSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

Disusun oleh :
KELOMPOK III
Ø
Aditya Wiryatama
Ø
Dinariyah
Ø
Reni Gustini
PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
2014
1
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “EKSISTENSI PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL”. Penulisan makalah merupakan salah satu tugas
dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
di Universitas Islam Nusantara Bandung.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan tugas ini, khususnya kepada :
1. Ibu Hj. Nani Nuraeni,Dra.M.Pd, selaku dosen pembimbing
mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Rekan-rekan semua di prodi Pendidikan Bahasa Inggris
3. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang
telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah
memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa
masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Bandung, 28 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.1.1 Pentingnya Ideologi dalam kehidupan kebangsaan
Istilah
ideologi merupakan gabungan dari dua kata, yakni “idea” dan “logos” yang
berasal dari Yunani. Idea berarti ide atau gagasan sedangkan logos
berarti ilmu. Ideologi dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang
ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Secara lebih luas, Ideologi adalah
seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan
tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan
nasional suatu bangsa dan negara.
Ideologi suatu bangsa dan negara adalah wawasan, pandangan hidup atau
falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu, di dalam
perkembangannya setiap bangsa yang ingin berdiri dengan kokoh dan mengetahui
dengan jelas tujuan yang ingin dicapai, serta kea rah mana bangsa dan negara
akan dibawa, akan memerlukan adanya ideologi. Dengan ideologi inilah suatu
bangsa akan memandang segala macam persoalan yang dihadapinya dan sekaligus
memecahkannya secara tepat. Tanpa ideologi suatu bangsa akan terombang-ambing
dalam menghadapi segala macam persoalan besar yang timbul, baik persoalan yang
berkaitan dengan kehidupan masyarakatnya sendiri maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia sehubungan dengan adanya pergaulan internasional.
Dengan ideologi suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana
mengenal dan memecahkan masalah-masalah dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan yang timbul dalam kehidupan masyarakat yang
semakin maju. Dengan berpedoman pada ideologi, maka suatu bangsa memiliki pola
dalam menyelenggarakan program pembangunan.
Dalam suatu ideologi terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan, terkandung dasar pikiran yang terdalam, serta gagasan mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada dasarnya ideologi suatu bangsa adalah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya, serta
menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Rumusan
Masalah
1.
Mengapa Indonesia menganut sistem pancasila terbuka ?
2.
Apa ciri-ciri pancasila terbuka ?
3.
Bagaimana solusi dari permasalahan problematika di masyarakat ?
4.
Bagaimana menanamkan nilai-nilai pancasila kepada orang dewasa ?
Tujuan
1.
Mendeskripsikan bahwa sannya pancasila sebagai ideologi nasional
2.
Mengidentifikasikan pancasila sebagai ideologi terbuka
3.
Menganalisis karakteristik ideologi terbuka pancasila
2
BAB II
PEMBAHASAAN
2.1
Karakteristik ideologi terbuka Pancasila
Gagasan mengenai
pancasila sebagai ideologi terbuka
mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak
Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. Sebagai ideologi, Pancasila menjadi
pedoman dan acuan kita dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, sehingga
sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel dan tidak tertutup, kaku yang akan
membuatnya ketinggalan zaman. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian, Pancasila
telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka. Hal ini dibuktikan dari adanya
sifat-sifat yang melekat pada Pancasila maupun kekuatan terkandung di dalamnya, yaitu pemenuhan
persyaratan kualitas tiga dimensi.
Yang dimaksud
dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah
Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan
jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar
Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan
meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi
terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat
dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan
tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat
kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
1.
Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita
berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat
ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi
sebelumnya.
2.
Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti
marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan
yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi
lainnya.
3. Pengalaman
sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat
penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup,
Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi
tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang
lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi
absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi
alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.
4. Tekad
kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila
sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999,
namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila
sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus
dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di
samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk
menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
2.2 Karakteristik ideologi terbuka Pancasila
Dalam pandangan
filsafat, nilai (value) sering dihubungkna dengan masalah kebaikan. Sesuatu
dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai
kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai
religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai
adalah sesuatu yang abstyrak dan tidak dapat disentuh dengan panca indera. Yang
dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.
Secara umum pengertian nilai adalah
kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat,
bangsa, dan Negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan
aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya.
Konsekuensinya, niali akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam
kenyataan. Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang berkembang di dalam
masyarakat Indonesia, nlai-nilai seperti nilai keadilan dan keujuran merupakan
nilai-niali yang sellau menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam
kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang sellau
ditokak.
Implementasi Ideologi pancasila
bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang
oleh eksistensi ideology pancasila yang memang sejak digulirkan oleh para
founding (fathers (pendiri Negara) telah melalui pemikrian-pemikiran yagn
mendalams sebagai kristalisasi yang digali dari nilai-nilai social-budaya
bangsa Indonesia sendiri. Ideology pancasila bersifat fleksibel karena
mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1.
Nilai Dasar
Merupakan
nilai-nilai dasar yang relative tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945. nilai-nilai dasar pancasila (ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan social) akan dijabarkan lebih lanjut
menjadi nilai instrumental dan nilaip raksis yang lebih bersifat fleksibel,
dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarkat,
berbangsa, dan bernegara.
2.
Nilai Instrumental
Merupakan
nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih
kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
3.
Nilai Praksis
Merupakan
nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari
baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis
yang abstrak (misalnya menghormati kerja sama, kerukunan, dan sebagainya)
diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demkian, nilai-nilai tersebut tampak nyata dan dapat kita rasakan
bersamaan.
2.3 Pancasila Sebagai Sistem Nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar
yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
2.3.1 Makna Nilai
dalam Pancasila
a.
Nilai
Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta.
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta.
Dengan nilai ini menyatakan
bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap
dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam
kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna
sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif.
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif.
Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2.3.2
Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
Peraturan Daerah Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan
hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila
merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
2.3.3
Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
a. Etika Sosial
dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas
dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan
dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus
dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika
Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi
dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik
oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
e. Etika Keilmuan
dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan
dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika
ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku
gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam
menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam
norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a.
Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan
bahasa
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati
dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati
dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b.
Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan
komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c.
Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat
secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.
secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.
d.
Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok
etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing.
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok
etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing.
e.
Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa.
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa.
2.4
Problematika implementasi Pancasila sebagai ideologi nasional
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia
maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia,
namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan
serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia
sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi
(bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi
bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak serta bukan hanya
diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain
di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila
dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di
satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi
lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.
Problematika tentang Ideologi Pancasila bukan hanya
sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan
normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut operasionalisasi dan
strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang
mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup,
ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi
Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak
adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih
mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan
golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut
ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut
dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.
Di zaman yang penuh dengan
persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat
panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila
kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4
Pancasila merupakan
rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila
dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing
sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini
sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti
bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang
bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam
rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat
yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan
sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami
akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa
sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dll.
Walaupun begitu, banyaknya
sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran
melainkan dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi
bangsa Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu
tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar
negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang
orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar
negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan
berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau
berguna bagi kehidupan manusia. Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat
diantaranya Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia,
Nilai memiliki sifat normatif, dan Nilai berfungsi sebagai daya
dorong/motivator. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setiap bangsa
sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan
nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan
mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Kemampuan,
kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa untuk melemahkan dan atau
menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang
yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan
nasional mutlak senantiasa harus dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan
secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan
kehidupan bangsa.
Pancasila sebagai
dasar negara yang juga mempengaruhi ketahanan nasional, merupakan hasil usaha
pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistimatis dan radikal,
yang dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung satu
pemikiran yang bermakna dan bulat untuk dijadikan dasar, azas dan pedoman atau
norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka kesatuan Negara Indonesia
merdeka. Terbentuknya Pancasila tidak bisa lepas dari keadaan sosial, politik
dan ekonomi rakyat Indonesia dibawah kolonialisme pada waktu itu. Semangat
untuk menentang penjajahan dan menjadi negara yang merdeka seutuhnya merupakan
landasan awaln dicetuskannya Pancasila.
Dalam merumuskan
Pancasila, Soekarno berusaha menyatukan semua pemikiran dari berbagai golongan
serta membuang jauh-jauh kepentingan perorangan, etnik maupun kelompok.
Soekarno menyadari bahwa kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan untuk semua
golongan. Menyadari akan kebhinekaan bangsa Indonesia tersebut, Soekarno
mengemukakan konsep dasar Pancasila yang didalamnya terkandung semangat “semua
buat semua”. Pancasila tidak hanya digunakan sebagai ideologi pemersatu dan
sebagai perekat kehidupan dan kepentingan bangsa, tetapi juga sebagai dasar dan
filsafat serta pandangan hidup bangsa. Sesuai dengan Tuntutan Budi Nurani
Manusia, Pancasila mengandung nilai-nilai ke-Tuhanan, Kemanusiaan (humanisme),
Kebangsaan (persatuan), demokrasi dan keadilan.
Untuk itu kita sebagai generasi
penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian
nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak
akan teredam di masa yang akan datang.
4
DAFTAR
PUSTAKA
Ubaedillah, Abdul Rozak. 2003.
Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Edisi Revisi. Jakarta: Prenada
Media Group.
Soegito.2003. Pendidikan
Pancasila (edisi revisi 2007). Semarang: UPT MKU UNNES.
Syarbaini
Syahrial,2009. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bogor:
Ghalia Indonesia.
Suaedi,
Masnun, Sidha Susanti, Wisnu Sucahyo. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Surakarta: CV. Surya Badra.
Komentar
Posting Komentar