MAKALAH
KOMPETENSI GURU PEDAGOGIK
Disusun oleh :
Aditya Wiryatama
NIM. 41032122141038
PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
2014
1
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “KOMPETENSI GURU PEDAGOGIK”.
Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Profesi Keguruan di Universitas Islam Nusantara
Bandung.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan tugas ini, terlebih khususnya kepada :
1. Dr. H. Hanafiah,M.Pd, selaku dosen
pembimbing mata kuliah Profesi Keguruan
2. Rekan-rekan semua di prodi Pendidikan
Bahasa Inggris
3. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan
satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah
memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa
masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Bandung, November 2014
Penulis
2
DAFTAR
ISI
1
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Guru dalam
proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama
dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar,
membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika
intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh
karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang
luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Profesi guru merupakan
bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka
harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2)memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang
tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5)
memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi
profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen)
Kinerja
dan kompetensi guru memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi
peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi
mandiri, dari tidak terampil menjadi terampil, dengan metode-metode
pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan
peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan
diri dengan informasi baru dengan berikir, bertanya, menggali, mencipta dan
mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan
kehidupannya.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
disebutkan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional”. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dijelaskan secara lebih
detail dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam
peraturan tersebut disebutkan bahwa ada 4 kompetensi utama yang harus dimiliki
oleh Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi
dalam kinerja guru.
Dalam
makalah ini, penulis akan membahas masalah yang berkaitan dengan kompetensi
guru pedagogik dalam
meningkatkan profesional guru dan bagaimana upaya meningkatkan kompetensi guru
dalam dunia pendidikan.
1.1.1
TUJUAN
1. Dapat
menjelaskan pengertian dari guru.
2. Dapat
mendeskripsikan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
3. Dapat
menjelaskan pengertian dari kompetensi guru pedagogik.
4. Dapat
mengidentifikasi kompetensi dasar seorang guru professional.
2
BAB II
KOMPETENSI GURU PEDAGOGIK
2.1
PENGERTIAN
2.1.1
Pengertian Kompetensi
Kompetensi menurut usman (2005), adalah “satu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseoarang baik yang kualitatif maupun kuantitatif.
“pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua
konteks, yakni. Pertama sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada
perbuatan yang di amati. Kedua sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek
kognitif , efektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh.
Menurut Direktor Tenaga Kependidikan Depdiknas kompetensi juga dapat diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan. Dan nilai-nilai dasar yang direfleksiskan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang
dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualiatas guru yang
sebanarnya.
Sementara
itu, kompetensi menurut Kepmendiknas 045/U 2002 adalah seperangkat tindakan
cerdas, tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.
Dalam pendidikan guru dikenal
adanya “Pendidikan Guru berdasarkan Kompetensi”. Mengenai kompetensi guru ini,
ada berbagai model cara mengkelasifikasikannya. Untuk program SI salah satunya
dikenal adanya”sepuluh kompetensi guru” yang merupakan profil kemampuan dasar
bagi seorang guru, sepuluh komptensi guru itu meliputi: menguasai bahan,
mengolola progaram belajar-mengajar, mengelola kelas, menggunakan media sumber,
menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenai fungsi dan program
layanan bimbingan dan penyuluhan mengenal dan menyelenggarkan administrasi
sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil peneliatian pendidikan guna
keperluan pengajaran.
2.1.2
Pengertian Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik sesuai
dengan UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah
merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Tim Direktorat Profesi Pendidikan
Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (2006) telah
merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan
terhadap peserta didik. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Salah satu aspek kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik. Dalam kompetensi
pedagogik guru dituntut untuk dapat memahami peserta didiknya serta memahami
bagaimana memberikan pengajaran yang benar pada peserta didik. Sebelum membahas
lebih jauh mengenai kompetensi pedagogik, terlebih dahulu dibahas mengenai definisi
pedagogik itu sendiri.
a. Definisi Pedagogik
Pedagogik berasal dari kata
Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki, dan “agogos” artinya mengantar,
membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berari pembantu anak laki-laki pada
jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah.
Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld
(Belanda) pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah
tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas
hidupnya. Jadi pedagogik adalah ilmu pendidikan anak.
b. Kompetensi Pedagogik untuk Guru
Dalam bidang pendidikan,
khususnya yang diperuntukkan bagi guru, Kompetensi pedagogik adalah
keterampilan atau kemampuan yang harus dikuasai seorang guru dalam melihat
karakteristik siswa dari berbagai aspek kehidupan, baik itu moral, emosional,
maupun intelektualnya. Implikasi dari kemampuan ini tentunya dapat terlihat
dari kemampuan guru dalam menguasai priinsip-prinsip belajar, mulai dari teori
belajarnya hingga penguasaan bahan ajar.
Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman
tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik
meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran,
menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara
berkelanjutan. Menurut peraturan tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik
Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
1. Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara
akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembeljaran yang
berbasis subjek(mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuian antara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina, selain itu, guru memiliki
pengentahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah
keahlian mengajar (akta mengajar) dan lembaga pendidikan yang diakreditas
pemerintah.
2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan
psikologi perkembangan anak sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang
tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati
masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu. Guru memiliki
pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga anak
serta menetukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3. Pengembangan
kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan
mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi
spesifik lingkungan sekolah.
4. Perancangan pembelajaran
Guru memiliki perencangan
sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara
strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari
skenario yang tidak direncanakan.
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis
Guru menciptakan situasi
belajar bagi anak yang kreatif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi
anak untuk dapat mengeskplorasi potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih
dan dikembangkan.
6. Pemanfaatan tekhnologi dalam pembelajaran
Dalam penyelenggaraan
pembelajaran guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan
belajar dan mengadministrasikan dengan mengunakan teknologi informasi.
Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7. Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasika pembelajaran yang dilakukan
meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan.
Untuk dapat mengevaluasi guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat,
melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara
akurat.
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya.
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang
dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan
ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan
kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak
dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target
perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, kesemua aspek kompetensi
paedagogik diatas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah
dan alternatif solusi
2.2
PENTINGNYA KOMPETENSI PEDAGOGIK
Ada beberapa manfaat yang
diperoleh baik guru maupun siswa dengan adanya kompetensi pedagogik.
1.
Bagi Guru
·
Guru
dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif siswa
·
Guru
dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan
merefleksikannya dalam proses pembelajaran
·
Guru
mampu menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang sesuai
dengan kompetensi, karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya.
2.
Bagi Siswa
Jika guru dapat memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa
maka:
·
Siswa
dapat terpenuhi rasa ingin tahunya.
·
Siswa
memiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
·
Siswa
dapat lebih nyaman dalam kegiatan belajarnya.
Jika guru dapat memahami
prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan memanfaatkannya maka:
·
Siswa
memiliki kepribadian mantap dan memiliki rasa percaya diri.
·
Siswa
memiliki sopan santun dan taat pada peraturan.
·
Siswa
tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi.
Dengan dikuasainya kompetensi
pedagogik oleh guru, diharapkan guru dapat memahami siswa dan melaksanakan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan
kebutuhan siswa. Sehingga siswa dapat menerima pelajaran dengan lebih baik dan
lebih menyenangkan.
3
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1
Simpulan
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Pedagogik bertugas untuk mempelajari fenomena pendidikan untuk
sampai membangun suatu pengetahuan sistematis sehingga diperoleh pemahaman yang
jelas mengenai objek studinya tersebut.
Pedagogik juga bertugas untuk membangun
sistem pengetahuan mengenai bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam
rangka mendidik anak. Karena pedagogik bersifat normatif, pedagogik berguna
dalam rangka mengenali diri dan melakukan koreksi atas diri sendiri demi
“menyempurnakan” diri sendiri, yang artinya pedagogik memberikan pentunjuk
tentang apa yang seharusnya mengenai pribadi pendidik dan bagaimana seharusnya
pendidik bertindak dalam rangka mendidikanak.
Dengan ini seorang guru harus memiliki
kompetensi pedagogik Guru, kompetensi itu merupakan kemampuan Guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1)
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
2)
Pemahaman
terhadap peserta didik
3)
Pengembangan
kurikulum/silabus
4)
Perencangan
pembelajaran
5)
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)
Pemanfaatan
tekhnologi pembelajaran
7)
Evaluasi
hasil belajar
8)
Pengembngan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.2
Saran
Sejalan dengan tantangan
kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan
semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus lebih
dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa
mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed
terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan
berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan
satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak
memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan
terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan
kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi
tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan
proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang
dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan
harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang
dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak
pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum
kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan
dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan
pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
.
4
DAFTAR PUSTAKA
Sadulloh,
Uyoh, dkk. 2011. Pedagogik.
Bandung. Alfabeta.
Usman,
Moh. Uzer. 1994. Menjadi Guru
Professional. Bandung. PT Remaja Rosdakarya.
Kunandar,
2009. Guru Profesional. PT
rajawali: jakarta
A.M.
sardiman, 2006. Interaksi Belajar
mengajar dan Motivasi. PT. RajaGrafindo persada: Jakarta
http/mahmudin
wordpress, 2008. Kompetensi Pedagogik
Guru Indonesia
Mulyasa,
2005. Menjadi Guru Profesional
Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. PT. Rajagrafindo:
jakarta
Drs. H.
Burhanuddin salam, 1997. Pengantar
Pedagogik. PT Rineka Citra: jakarta
Izin copas ya, http.ny Bakal takmasukkin referensi makalahku
BalasHapussalam, dari tuban-jatim
Maaf sayq izin copas
BalasHapus