MAKALAH PKN
DINAMIKA PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA

Disusun oleh :
Aditya Wiryatama
NIM. 41032122141038
PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
2014
1
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “DINAMIKA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA”. Penulisan makalah
merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah PKN di Universitas Islam Nusantara Bandung.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak
terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan tugas ini,
terlebih khususnya kepada :
1. Ibu
Hj. Nani Nuraeni,Dra.M.Pd,
selaku dosen pembimbing mata kuliah PKN
2. Rekan-rekan semua di
prodi Pendidikan Bahasa Inggris
3.
Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan
bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya
penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang
telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai
ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki
penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan
demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Bandung, 17
Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berbicara
mengenai demokrasi di Indonesia , tidak dapat dlepaskan dari pelaksanaan
demokrasi dan pengertian dari demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah
lebih jauh membahas demokrasi kita harus harus mengetahui apa demokrasi
itu? Dan sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?.
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahanya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini bersal dari bahasa yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang
dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat” dan (Kratos)“kekuasaan”, Istilah demokrasi
di perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat).
Demokrasi
merupakan suatu sitem Negara yang dimana kewenagan berada ditangan rakyat,
sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan
pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu system pemerintahan
sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka.
Dengan adanya system demokrasi, kekuasaaan absolute satu pihak melalui tirani,
kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di
Indonesia, para masyarakat mencita-citakan pembentukan Negara demokrasi yang
berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialisasi. Landasan demokrasi adalah keadilan , dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya.
Sebagai
bentuk dari landasan tersebut suatu
negara kesatuan berkewenangan penuh atas sistem pemerintahan yang hendak
dijalankan dalam bernegara, seperti di indonesia dalam mejalankan sistem
kenegaraannya sering terjadi problem yang harus dihadapi seperti pada
masa orde baru bermunculan konflik-konflik baru serta terjadi perubahan
genetika sosial masyarakat, krisis moneter juga melanda pada keuangan negara
sehingga penurunan keuangan negara sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi negara.
Dari latar belakang diatas, makalah ini akan menguraikan
tentang bagaimana konsep dan system demokrasi yang diterapkan dan gerakan demokratisasi di Indonesia,bagaimanakah perkembangan pelaksanaan demokrasi di indonesia.
1.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
demokrasi?
2.
Bagaimana sejarah
demokrasi di Indonesia?
3.
Bagaimana perkembangan
serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
2.
Tujuan
1.
Mendeskripsikan apa yang
dimaksud dengan demokrasi
2.
Mengidentifikasi sejarah
demokrasi di Indonesia
3.
Menganalisis
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos”yang berarti
“rakyat”dan kata “kratos”atau”cratein”yang berarti
“pemerintahan,” sehngga kata “demokrasi” berarti suatu “pemerintahan oleh
rakyat”. Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi.(1) suatu
pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan “oleh rakyat
biasa”(bukan oleh kaum bangsawan)’ bahkan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat
kecil dan miskin (government by the poor)atau yang sering diistilahkan
dengan “wong cilik”. Namun demikian, yang penting bagi suatu demokrasi
bukan hanya siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab
jika cara memimpin Negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan
komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat
setempat yang tidak kondusif,maka demokrasi hanyaberarti pemolesan dari tirani
oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah.(Munir fuady, 2010)
Secara
terminology, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar
demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a. Pelaksanaan
kekuasaan Negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala
kepentingannya akan diperhatikan.
b. Cara
melaksanakan kekuasaan Negara dengan senantiasa mengingat kehendak rakyat dan
memenuhi kehendak rakyat.
c. Batas
kekuasaan Negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil
yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian
demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan
oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden,
gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan
mandate dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan
oleh rakyat artinya Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat
sehingga rakyat menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan
untuk rakyat artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada
kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah
pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. (Minto rahayu,2009: 124)
Dalam
penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945
yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang
hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya
(weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa
yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di
indonesia didasarkan pada :
Nilai-nilai
falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila. Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan merupakan konsekuaensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai
berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan
sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang
berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”(Pamudji,1979:11).
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila :
·
pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·
adanya pemilu secara berkesinambungan
·
adanya peran-peran kelompok kepentingan
·
adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan
hak minoritas.
Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah. Ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
2.2 Sejarah Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi
pada periode 1945-1950
Demokrasi
pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System parlementer yang
dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam
UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat
digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih
demokrasi system perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan
dewan perwakilan rakyat
Kekuatan
social politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realitas dalam kontelasi
politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden
yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident”.
2. Demokrasi
pada periode 1950-1965
Ciri-ciri
periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social
politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik
semakin meluas.
3. Demokrasi
pada periode 1965-1998
Perkembangan
demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan
social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita
mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana pada didasari
bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak akan memerintah
secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari
pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited” kepada sesuatu
program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang
dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan
rakyat.
Dengan
demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak
berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang
kedaulatan rakyat sebagai inti dari sitem demokrasi.
4. Demokrasi
pada periode 1998-sekarang
Sukses
atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci
yaitu:
1. Komposisi
elite politik
2. Desain
institusi politik
3. Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4. Peran
civil society (masyarakat madani)
Ke-4
faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk
mengonsolodasi demokrasi. Pengalaman Negara yang sudah demokrasi
established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap
berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan
lain dalam suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran
civil society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik dan
menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan
jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi
tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem
tradisional yang menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim
dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat.
2.3 Analisis Gerakan Demokrasi yang
Pernah Diterapkan di Indonesia
a.
Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)
Pertama
kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan
demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar,
mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada
waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami
perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak
stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden
bisa dan berhak membubarkan DPR.
Daftar
kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet
Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet
Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet
Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet
Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet
Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
b.
Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh
keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem
demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.
Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan
sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang
keamanan.
2.
Dari segi perekonomian : Sering terjadinya
pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang
dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan
ekonomi tersendat.
3.
Dari segi politik : Konstituante gagal
dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran
beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah
UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota
konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti
oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi
konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan
bahwa :
·
269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
·
119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat
dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan.
Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan
tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal
137 UUDS 1950.
Bertolak
dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya
kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya
konstituante
4. Pembentukan
MPRS dan DPAS
c.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – ciri demokrasi pancasila
:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong
royong.
3.
Cara pengambilan keputusan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan
partai oposisi.
5.
Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai Hak Asasi Manusia.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak. Tidak menganut sistem
monopartai, pemilu dilaksanakan secara luber, mengandung sistem mengambang, tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas, mendahulukan kepentingan
rakyat atau kepentingan umum
Sistem
pemerintahan dalam Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum.
2. Indonesia
menganut sistem konstitusional.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
3
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Demokrasi secara umum merupakan
system pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara
wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan suatu system politik yang dimana
kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya
kebebasan politik.
Dalam demokrasi kebijakan
rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi yang
digunakan adalah demokrasi pancasila dengan mengedepankan adanya prinsip
musyawarah. Dengan bermusyawarah diharapkan
dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek
berbangsa dan bernegara.
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu
Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme
dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran
akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
3.2 Saran
Di
Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah
menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting
dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang
akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Untuk
itu, diharapkan peran serta masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan
agar terciptanya Indonesia yang lebih baik.
4
DAFTAR
PUSTAKA
Fuady
Munir, Konsep Negara Demokrasi, ( Jakarta, PT.Refika Aditama,
2010)
pendidikan
Kewarganegaraan, ( Jakarta,PT.Grasindo,2009)
THANK YOU SO MUCH :)
BalasHapusTHIS IS REALLY HELPFUL
"Online Class: Building Leadership in Politics!"
BalasHapusRegister now and learn essential skills for a career in politics. Come visit our website here https://pilpres2024wrd.wordpress.com/